top of page
Syarat Pelayanan Peneguhan Dan Pemberkatan Pernikahan Gerejawi
1.Kedua / salah satu calon mempelai adalah anggota Sidi dan/atau anggota Baptisan Dewasa GKI Bekasi Timur (Tidak berada di bawah penggembalaan khusus)
​
2.Kedua calon mempelai telah mengikuti Bina Pranikah secara penuh.
3.Calon mempelai telah mendapatkan bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil.
(Bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatatkan pernikahannya)
4.Calon mempelai bersedia mengikuti proses pastoral.
(Konseling dan percakapan gerejawi pranikah)
5.Calon mempelai mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang ada dengan menyertakan Piagam Bina Pranikah dan berkas lainnya.
(Paling lambat 3 bulan sebelumnya)

bottom of page
